Aksi AMUK di Kejaksaan Negeri Indramayu (Facebook : Yongki Al)
Indramayu - Aliansi Masyarakat Anti Ujaran Kebencian (AMUK) menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Indramayu, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian melalui media sosial, orasi kampanye, spanduk dan pamflet, atau bahkan ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum, ceramah, hingga pernyataan di media massa, Kamis (14/09/2017).
Koordinator aksi, Gian Firmansyah mengungkapkan, AMUK mendukung sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama pada kasus-kasus ujaran kebencian atau hate speech, yang ditujukan kepada pribadi juga pada pemerintah.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat, saat ini sudah tidak bisa sembarangan mencela atau menghasut orang atau kelompok lain sesuka hatinya. Apalagi setelah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan surat edaran nomor 6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.
"Pada nomor 2 huruf (f) dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP," jelasnya
Ia menambahkan, dalam edaran Kapolri secara rinci disebutkan, ujaran kebencian itu bentuknya meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Termasuk juga memprovokasi, menghasut, hingga menyebarkan berita bohong
Menurutnya, apabila perbuatan ujaran kebencian tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan sejenisnya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu Budi Kamsilo menemui massa dan turut membacakan pernyataan sikap yang intinya sepakat terhadap upaya penegakan hukum pada kasus-kasus ujaran kebencian.