Jum'at, 31 Januari 2025

AMUK Gelar Aksi Damai "Stop Hate Speech"

AMUK Gelar Aksi Damai "Stop Hate Speech"

RAGAM
14 September 2017, 18:35 WIB

CuplikCom14092017184301-aa1.jpg

Aksi AMUK di Kejaksaan Negeri Indramayu (Facebook : Yongki Al)

Indramayu - Aliansi Masyarakat Anti Ujaran Kebencian (AMUK) menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Indramayu, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian melalui media sosial, orasi kampanye, spanduk dan pamflet, atau bahkan ketika melakukan penyampaian pendapat di muka umum, ceramah, hingga pernyataan di media massa, Kamis (14/09/2017).

Koordinator aksi, Gian Firmansyah mengungkapkan, AMUK mendukung sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama pada kasus-kasus ujaran kebencian atau hate speech, yang ditujukan kepada pribadi juga pada pemerintah.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat, saat ini sudah tidak bisa sembarangan mencela atau menghasut orang atau kelompok lain sesuka hatinya. Apalagi setelah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan surat edaran nomor 6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

"Pada nomor 2 huruf (f) dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP," jelasnya

Ia menambahkan, dalam edaran Kapolri secara rinci disebutkan, ujaran kebencian itu bentuknya meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Termasuk juga memprovokasi, menghasut, hingga menyebarkan berita bohong

Menurutnya, apabila perbuatan ujaran kebencian tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan sejenisnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu Budi Kamsilo menemui massa dan turut membacakan pernyataan sikap yang intinya sepakat terhadap upaya penegakan hukum pada kasus-kasus ujaran kebencian.


Penulis : Winan
Editor : Didi Rahadi

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu